DPRD Kukar Dorong Kepastian Hukum Aset Pelabuhan Ambarawang Laut
Laporan Jubir
Pansus DPRD Kukar, Farida Tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang
Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mendorong kepastian hukum terhadap aset Pelabuhan Ambarawang Laut. Hal ini disampaikan dalam laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) pada Rapat Paripurna ke-17 masa sidang I tahun 2025, Jumat (31/10/2025).
Juru Bicara Pansus,
Farida, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memperkuat posisi
hukum aset pelabuhan daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta
mendukung konektivitas dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pertumbuhan
perekonomian lokal.
Menurut Farida, Pansus
telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif melalui rapat-rapat internal,
konsultasi lintas instansi, serta kunjungan lapangan ke Pelabuhan Ambarawang
Laut di Kecamatan Samboja Barat. Selain itu, berbagai pertemuan resmi juga
dilakukan dengan Badan Otorita IKN, Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Timur, PT
Perindo Balikpapan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Dari hasil pembahasan,
kami menemukan bahwa persoalan utama terletak pada status kepemilikan dan
pengelolaan aset pelabuhan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan
Kementerian Perhubungan,” ujar Farida.
Ia menambahkan, penyertaan
modal dalam bentuk aset fisik dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum dan
akuntansi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar
penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang, bukan aset, untuk menghindari permasalahan
administratif di kemudian hari.
Dari hasil kajian
tersebut, Pansus merumuskan tiga opsi solusi strategis. Pertama, sinkronisasi
kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar langkah pengelolaan aset
sejalan. Kedua, optimalisasi pemanfaatan aset pelabuhan melalui kerja sama yang
jelas antara pemerintah daerah, BUMD, dan pihak ketiga. Ketiga, penyertaan
modal berbasis kajian kelayakan usaha agar tidak menimbulkan risiko hukum
maupun keuangan.
“Mengingat kompleksitas
persoalan ini, kami merekomendasikan adanya pertemuan lintas kementerian dan
lembaga untuk mencari solusi menyeluruh dan komprehensif,” jelas Farida.
Pansus kemudian
menyerahkan hasil pembahasan Raperda ini kepada pimpinan DPRD Kukar untuk
ditindaklanjuti pada tahapan harmonisasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan
menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan itu,
Farida juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, pimpinan serta
anggota DPRD Kukar, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan.
Ia turut berterima kasih kepada media massa yang berperan aktif dalam
menyebarluaskan informasi terkait Raperda ini.
“Harapan kami, Raperda ini dapat memberikan kepastian hukum
atas aset Pelabuhan Ambarawang Laut serta memperkuat peran BUMD dalam mengelola
aset strategis daerah secara profesional dan berkelanjutan,” pungkasnya.(adv)